Selasa, 30 Oktober 2012

Landasan Hukum Homeschooling


Pelaksanaan sekolah rumah dan komunitas belajar ini dilandasi oleh peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan perubahannya ;
2. UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003;
3. UU Nomor 32 tahun 2003 tentang Desentralisasi dan Otonomi Daerah ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
    Pendidikan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan
    Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar
    Sekolah;
7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0131/U/1991
    tentang Paket A dan Paket B;
8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 132/U/2004 tentang
    Paket C.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar