Sekolah Inklusi Bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Sejak
disahkannya UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
berbunyi "Pelayanan pendidikan bagi penderita anak cacat atau anak "
anak Berkebutuhan Khusus (ABK) telah diatur pemerintah dalam bentuk
sekolah inklusi". Sehingga aplikasi dari UU tersebut keberadaan sekolah
Inklusi kini mempunyai pengaruh yang besar bagi dunia pendidikan dari
tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Sekolah ini
berpedoman bahwa anak berkebutuhan khusus (ABK) memiliki kedudukan yang
sama dengan anak-anak normal lain dalam sekolah umum. Keberadaan anak
yang memerlukan perhatian dari beberapa orang, membuat ABK semakin
percaya diri untuk bermimpi ke masa depan. Selain itu, sekolah inklusi
juga mengubah paradigma masyarakat kita yang keliru tentang anak kurang
normal, bahwa mereka membawa suatu masalah yang kemudian berubah
menjadi suatu persepsi bahwa ABK juga diarahkan dan dibimbing sesuai
dengan tingkat keberadaan dan kondisi anak.
Pelayanan
anak berkebutuhan khusus secara berkesinambungan dengan cara
memberikan layanan pendekatan pelan-pelan dari guru dan orang tua
menjadikan mereka lebih baik. Peranan orang tua yang dijadikan sebagai
teman yang selalu mendengarkan dan tempat mengadu anak dalam
menceritakan permasalahan yang dihadapi membuat mereka nyaman tanpa
adanya kecanggungan. Adapun di sekolah, ABK mendapatkan pelayanan
secara bertahap/ berjenjang untuk membantu mereka mendapatkan
kenyamanan dalam memperoleh materi pelajaran umum. Dalam memberikan
layanan di sekolah, guru harus bekerjasama dalam sebuah team work yang solid antara guru kelas dan guru pembimbing khusus, supaya hasil yang diperoleh mengena pada tujuan yang diharapkan.
Dalam
sekolah inklusi menerapkan ruang khusus untuk siswa yang mempunyai
permasalahan untuk mengadakan bimbingan secara intensif setelah jam
pelajaran biasa selesai. Jadi, anak berkebutuhan khusus (ABK) disamping
mendapatkan layanan, tetapi mereka juga mendapat layanan tambahan
diluar jam pelajaran. Hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan diri
anak dalam bergaul dengan anak normal lainnya sesuai dengan kondisi
lingkungan. Adapun dalam pelajaran biasa, guru pembimbing dapat
menerapkan situasi kelas lebih komukatif dengan tidak membedakan antara
anak normal dengan ABK.
Keluarnya
UU No.20/2003 juga membawa manfaat yang cukup besar bagi siswa maupun
sekolah, sebab di sekolah penyelenggara inklusi banyak mendapatkan
bantuan fasilitas pembelajaran lengkap dari pemerintah pusat. Jumlah
dana yang dicairkan bahkan melebihi dana BOS, untuk setiap siswa
mencapai 360.000 pertahun. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah
memperhatikan dan mendukung pelaksanaan pendidikan khusus (sekolah
inklusi). Bahkan terdapat sekolah inklusi yang mempunyai fasilitas
lengkap dibanding dengan sekolah biasa yang tidak menerapkan layanan
ABK.
Deskriminasi
Sekolah
inklusi di Kabupaten Boyolali terbilang banyak yang tersebar di setiap
kecamatan. Setiap sekolah inklusi melayani kurang lebihnya puluhan
Anak Berkebutuhan Khusus, hal ini menunjukkan masih banyak siswa
membutuhkan pelayanan khusus. Di sekolah inklusi, kedudukan siswa ABK
dan anak normal sejajar dalam memperoleh pelajaran biasa. Bedanya anak
berkebutuhan khusus mendapat layanan khusus sesudah pelajaran.
Pernyataan
ABK mendapatkan layanan khusus tidak ada dalam peraturan pemerintah.
Pemerintah menganggap Anak Berkebutuhan Khusus atau anak yang kurang
memiliki kedudukan yang sama dalam mengikuti Ujian Nasional. Target
standar nilai yang dicanangkan bagi ABK juga sama dengan anak normal
lainnya. Hal ini menjadikan keprihatinan pemerhati pendidikan, guru, dan
masyarakat. Mereka menganggap adanya deskriminasi terhadap anak
berkebutuhan khusus, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan dan peka
tentang kemampuan ABK dan anak normal. Masalahnya daya serap pelajaran
anak berkebutuhan khusus lebih lambat, sehingga standar nilaipun harus
disesuaikan kondisi siswanya.
sumber : http://slbmekarsari1-cibinong.com/index.php?option=com_content&view=article&id=104:sekolah-khusus&catid=62:berita-dan-informasi&Itemid=18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar